Posting by : Redaksi
Potret Jurnalis.com– Untuk bisa menikmati/makan anggaran yang bukan haknya, Unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara diduga nekat melanggar aturan. Seperti yang terjadi pada anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
tahun Anggaran 2020-2021-2022
Padahal, itu melanggar PP no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, karena pimpinan DPRD tidak berhak atas uang anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD yang diberikan secara tunai.
Sesuai ketentuan, untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, maka pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas yang telah di sediakan oleh pemerintah.
“Mereka tidak menempati rumah dinas. Tapi berdiam di rumah pribadi masing-masing. Apa yang dilakukan oleh pimpinan DPRD ini adalah suatu perbuatan yang tercela,” ungkap pengurus LSM Pekat Ishak burmansyah
Perbuatan ini, telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku. Kata dia, masalah tersebut berindikasi telah merugikan keuangan daerah.
Terkait indikasi tersebut, Ishak Burmansyah saat diminta tanggapannya minta APH untuk panggil dan periksa pimpinan dan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara terkait anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD, padahal mereka ( wakil ketua, red) itu melanggar PP 18 tahun 2017.
Apalagi, tahun anggaran 2020 masa pandemi covid19, dimana ekonomi rakyat dalam keadaan terpuruk, mereka malah bersenangsenang menikmati anggaran yang bukan hak mereka.
“Mereka Pimpinan lembaga, wakil rakyat, akan tetapi tidak punya kepedulian terhadap kondisi rakyat diwakilinya ,”tambahnya.


















