Potret Jurnalis.Com||Bengkulu Utara –kejanggalan kembali Terlihat dari pelaksanaan proyek desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini, proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan lingkungan di Desa Jogja Baru, Kecamatan Kerkap diduga kuat dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar teknis yang semestinya.
Proyek dengan volume 245,5 meter yang terbentang di Dusun II dan III Desa Jogja Baru itu menelan anggaran Rp98.680.700 bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Namun, alih-alih memberi manfaat dan memperlancar akses warga, hasil pekerjaan di lapangan justru menuai sorotan.
Dari pantauan serta informasi yang dihimpun redaksi, pekerjaan proyek ini diduga tidak menggunakan molen (mesin pengaduk semen) sebagaimana mestinya, melainkan dilakukan secara manual dengan cara diaduk menggunakan cangkul.
“Tidak pakai molen, cuma diaduk pakai cangkul saja. Hasilnya ya begitulah, tidak rata dan cepat retak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Potret Jurnalis, dengan nada kecewa.
Akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan itu, mutu hasil pekerjaan pun patut dipertanyakan. Lapisan jalan tampak bergelombang dan materialnya tidak sesuai dengan komposisi standar. Warga menilai proyek ini hanya dikejar target penyelesaian cepat, tanpa mempertimbangkan kualitas dan daya tahan.
“Kalau cuma begini, percuma saja pakai uang rakyat. Baru sebentar pasti rusak lagi. Pemerintah desa harusnya serius mengawasi, bukan tutup mata,” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Sejumlah pihak menduga, lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya pembiaran dari pemerintah desa menjadi pemicu utama buruknya kualitas pekerjaan. Padahal, dana desa semestinya digunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan dan kepentingan publik, bukan dijadikan ajang proyek asal jadi yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Jika benar ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak terkait harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


















